Peraturan Organisasi No. 006
Tentang Ketentuan Tambahan Keanggotaan & Operasional
Pengaturan tambahan terkait integritas anggota, pembagian donasi, dan tata kelola lowongan pekerjaan.
📄 Unduh Dokumen Resmi:
🗓️ Info Penetapan
- Nomor: PO.006/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
- Tanggal: 19 Februari 2022
- Tempat: Semarang
🖊️ Ditandatangani oleh:
- Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
- Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.
Poin-Poin Kunci
Integritas Anggota
- Wajib menandatangani Pakta Integritas
- Sanksi hingga pemberhentian bagi pelanggar
Donasi
- Pembagian 75% untuk penerima (DPP/DPW) + 25% untuk tingkat lainnya
Lowongan Kerja
- Verifikasi wajib oleh DPP/DPW sebelum disebarkan
- Prioritas untuk wilayah sumber APBD
Ketentuan Lain:
- Penutupan WAG non-resmi
- Masa berlaku KTA dan opsi multifungsi
Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah