Skip to main content

Peraturan Organisasi No. 006

Tentang Ketentuan Tambahan Keanggotaan & Operasional

Pengaturan tambahan terkait integritas anggota, pembagian donasi, dan tata kelola lowongan pekerjaan.


📄 Unduh Dokumen Resmi:


🗓️ Info Penetapan

  • Nomor: PO.006/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
  • Tanggal: 19 Februari 2022
  • Tempat: Semarang

🖊️ Ditandatangani oleh:

  • Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
  • Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.

Poin-Poin Kunci

Integritas Anggota

  • Wajib menandatangani Pakta Integritas
  • Sanksi hingga pemberhentian bagi pelanggar

Donasi

  • Pembagian 75% untuk penerima (DPP/DPW) + 25% untuk tingkat lainnya

Lowongan Kerja

  • Verifikasi wajib oleh DPP/DPW sebelum disebarkan
  • Prioritas untuk wilayah sumber APBD

Ketentuan Lain:

  • Penutupan WAG non-resmi
  • Masa berlaku KTA dan opsi multifungsi

Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah