Peraturan Organisasi No. 003
Tentang Pedoman Advokasi dan Pembelaan Anggota ISPI Nasional
Dokumen ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat ISPI Nasional sebagai pedoman pelaksanaan advokasi dan pembelaan hukum bagi anggota yang menghadapi masalah pidana/perdata dalam praktik keinsinyuran atau tugas kepengurusan.
📄 Unduh Dokumen Resmi:
🗓️ Info Penetapan
- Nomor: PO.003/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
- Tanggal: 19 Februari 2022
- Tempat: Semarang
🖊️ Ditandatangani oleh:
- Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
- Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.
Ruang Lingkup
-
Pembinaan Hukum
Kewajiban organisasi dalam membina anggota terkait praktik pengawasan dan keinsinyuran. -
Advokasi Anggota
Perlindungan hukum bagi anggota/pengurus yang menghadapi masalah hukum selama menjalankan tugas sesuai Naskah Asasi Organisasi. -
Acuan Nasional
Pedoman ini berlaku untuk seluruh tingkatan kepengurusan ISPI Nasional.
🔍 Catatan: Peraturan ini akan ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan dalam penetapan.
Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah
Email: [email protected]