Skip to main content

Peraturan Organisasi No. 003

Tentang Pedoman Advokasi dan Pembelaan Anggota ISPI Nasional

Dokumen ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat ISPI Nasional sebagai pedoman pelaksanaan advokasi dan pembelaan hukum bagi anggota yang menghadapi masalah pidana/perdata dalam praktik keinsinyuran atau tugas kepengurusan.


📄 Unduh Dokumen Resmi:


🗓️ Info Penetapan

  • Nomor: PO.003/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
  • Tanggal: 19 Februari 2022
  • Tempat: Semarang

🖊️ Ditandatangani oleh:

  • Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
  • Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.

Ruang Lingkup

  1. Pembinaan Hukum
    Kewajiban organisasi dalam membina anggota terkait praktik pengawasan dan keinsinyuran.

  2. Advokasi Anggota
    Perlindungan hukum bagi anggota/pengurus yang menghadapi masalah hukum selama menjalankan tugas sesuai Naskah Asasi Organisasi.

  3. Acuan Nasional
    Pedoman ini berlaku untuk seluruh tingkatan kepengurusan ISPI Nasional.

🔍 Catatan: Peraturan ini akan ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan dalam penetapan.

Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah
Email: [email protected]