Peraturan Organisasi No. 004
Tentang Tugas dan Fungsi Pengurus Pusat ISPI Nasional
Dokumen ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi struktur kepengurusan pusat ISPI Nasional, termasuk Majelis Kehormatan, Dewan Pengawas, dan bidang-bidang teknis.
📄 Unduh Dokumen Resmi:
🗓️ Info Penetapan
- Nomor: PO.004/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
- Tanggal: 19 Februari 2022
- Tempat: Semarang
🖊️ Ditandatangani oleh:
- Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
- Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.
Pokok-Pokok Pengaturan
Majelis Kehormatan
- Penegakan AD/ART dan Kode Etik
- Bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan pelanggaran etik
- Advokasi anggota menghadapi masalah hukum
Dewan Pengawas
- Pengawasan keselarasan program dengan visi-misi
- Rekomendasi untuk persatuan organisasi
Bidang Kepengurusan
- Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan 6 bidang teknis (Organisasi, Humas, Kelembagaan, Hukum, Sosial & SDM)
🔍 Catatan: Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan.
Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah
Website: www.ispinasional.or.id