Skip to main content

Anggaran Rumah Tangga Ikatan Supervisi Nasional (ISPI Nasional)

BAB I: Dasar Penyusunan

Bagian Kesatu: Anggaran Rumah Tangga

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga disusun berdasarkan Anggaran Dasar Ikatan Supervisi Nasional (ISPI NASIONAL).


BAB II: Keprofesian

Pasal 2

  1. Untuk mencapai pelaksanaan praktek supervisi yang handal dan profesional, ISPI NASIONAL sebagai organisasi profesi supervisi dapat melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi:
    a. Standar profesi supervisi;
    b. Program profesi supervisi;
    c. Pengembangan supervisi berkelanjutan;
    d. Pembinaan supervisi;
    e. Sertifikasi supervisi;
    f. Registrasi supervisi;
    g. Penegakkan Kode Etik supervisi;
    h. Perjanjian kerja sama keprofesian supervisi internasional; dan
    i. Akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian keprofesian.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai keprofesian diatur dalam Peraturan ISPI NASIONAL.

BAB III: Keanggotaan

Bagian Kesatu: Pendaftaran Anggota

Pasal 3

  1. Pendaftaran anggota ISPI NASIONAL dilakukan secara sukarela dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
  2. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
    b. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
    c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
    d. Surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik ISPI NASIONAL; dan
    e. Membayar biaya pendaftaran dan iuran anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pendaftaran anggota dilakukan melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) setempat, yang kemudian diteruskan ke Dewan Pengurus Pusat untuk pengesahan.
  4. Setelah disahkan, anggota akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda keanggotaan resmi.

Bagian Kedua: Kehilangan Status Keanggotaan

Pasal 4

  1. Keanggotaan ISPI NASIONAL hilang apabila:
    a. Mengundurkan diri secara tertulis kepada Dewan Pengurus Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
    b. Meninggal dunia;
    c. Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau Kode Etik ISPI NASIONAL berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat setelah melalui proses investigasi oleh Majelis Kehormatan; atau
    d. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota selama 2 (dua) tahun berturut-turut setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Dewan Pengurus Wilayah.
  2. Anggota yang kehilangan status keanggotaan tidak berhak atas hak-hak anggota dan wajib mengembalikan Kartu Tanda Anggota kepada Dewan Pengurus Wilayah.

BAB IV: Struktur Organisasi dan Pengurus

Bagian Kesatu: Majelis Kehormatan

Pasal 5

  1. Majelis Kehormatan merupakan badan independen yang bertugas menegakkan Kode Etik ISPI NASIONAL.
  2. Majelis Kehormatan terdiri atas 5 (lima) orang yang dipilih dalam Kongres dan memiliki masa jabatan selama 4 (empat) tahun.
  3. Tugas Majelis Kehormatan meliputi:
    a. Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik oleh anggota;
    b. Memberikan rekomendasi sanksi kepada Dewan Pengurus Pusat; dan
    c. Memberikan saran kepada Dewan Pengurus Pusat terkait peningkatan integritas organisasi.
  4. Majelis Kehormatan bertanggung jawab kepada Kongres.

Bagian Kedua: Dewan Pengawas

Pasal 6

  1. Dewan Pengawas merupakan badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah.
  2. Dewan Pengawas di tingkat pusat diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat dan terdiri atas minimal 3 (tiga) orang.
  3. Dewan Pengawas di tingkat wilayah diangkat oleh Dewan Pengurus Wilayah dengan persetujuan Dewan Pengurus Pusat.
  4. Tugas Dewan Pengawas meliputi:
    a. Memantau pelaksanaan program kerja;
    b. Melakukan audit internal terhadap pengelolaan keuangan; dan
    c. Memberikan laporan kepada Kongres atau Musyawarah Wilayah.
  5. Masa jabatan Dewan Pengawas sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus.

Bagian Ketiga: Dewan Pengurus Pusat

Pasal 7

  1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) bertugas melaksanakan kebijakan organisasi secara nasional.
  2. Struktur DPP meliputi:
    a. Ketua Umum;
    b. Ketua 1, 2, 3, dan 4;
    c. Sekretaris Jenderal, Sekretaris 1, 2, dan 3;
    d. Bendahara Umum, Bendahara 1 dan 2;
    e. Ketua Bidang dan Anggota Bidang.
  3. Ketua Umum dipilih melalui Kongres, sedangkan pengurus lainnya diangkat oleh Ketua Umum bersama tim formatur.
  4. Masa jabatan DPP adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.

Bagian Keempat: Dewan Pengurus Wilayah

Pasal 8

  1. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) bertugas melaksanakan kebijakan Dewan Pengurus Pusat di tingkat provinsi.
  2. Struktur DPW meliputi:
    a. Ketua;
    b. Wakil Ketua;
    c. Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
    d. Bendahara dan Wakil Bendahara;
    e. Ketua Bidang dan Anggota Bidang.
  3. Ketua DPW dipilih melalui Musyawarah Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  4. Masa jabatan DPW adalah 4 (empat) tahun dan maksimal 2 (dua) periode.

Bagian Kelima: Tata Kerja dan Rekrutmen

Pasal 9

  1. Tata kerja Dewan Pengurus Pusat dan Wilayah meliputi koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi berkala terhadap program kerja.
  2. Rekrutmen pengurus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap organisasi.
  3. Detail tata kerja dan rekrutmen diatur dalam Peraturan ISPI NASIONAL.

BAB V: Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan

Bagian Kesatu: Kongres

Pasal 10

  1. Kongres diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat.
  2. Peserta Kongres terdiri atas:
    a. Dewan Pengurus Pusat;
    b. Majelis Kehormatan;
    c. Dewan Pengawas; dan
    d. Wakil Dewan Pengurus Wilayah dengan surat mandat.
  3. Keputusan Kongres diambil melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dengan quorum 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir.

Bagian Kedua: Kongres Luar Biasa

Pasal 11

  1. Kongres Luar Biasa diadakan untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan atau perubahan AD/ART.
  2. Kongres Luar Biasa dapat diusulkan oleh minimal 1/3 (satu pertiga) Dewan Pengurus Wilayah dan disetujui oleh Dewan Pengurus Pusat.

Bagian Ketiga: Rapat Pimpinan

Pasal 12

  1. Rapat Pimpinan Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali setahun untuk evaluasi program kerja nasional.
  2. Rapat Pimpinan Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali setahun untuk evaluasi program kerja wilayah.
  3. Keputusan rapat diambil dengan quorum 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang diundang.

Bagian Keempat: Musyawarah Wilayah

Pasal 13

  1. Musyawarah Wilayah diadakan setiap 4 (empat) tahun untuk memilih Ketua DPW dan menyusun program kerja wilayah.
  2. Peserta meliputi wakil DPP dan seluruh anggota DPW.

BAB VI: Rapat Pengurus

Pasal 14

  1. Rapat harian diadakan untuk koordinasi tugas rutin oleh DPP dan DPW.
  2. Rapat pleno diadakan untuk membahas kebijakan strategis, minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  3. Peserta rapat pleno meliputi seluruh pengurus di tingkat masing-masing.

BAB VII: Lambang, Bendera, Atribut, Hymne, dan Mars

Pasal 15

  1. Penggunaan lambang, bendera, dan atribut ISPI NASIONAL diatur oleh Dewan Pengurus Pusat.
  2. Hymne dan Mars ISPI NASIONAL disusun dan ditetapkan dalam Kongres.
  3. Atribut wajib digunakan dalam kegiatan resmi organisasi.

BAB VIII: Pendanaan dan Kekayaan

Pasal 16

  1. Iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
  2. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Bendahara dengan laporan tahunan kepada Kongres atau Musyawarah Wilayah.
  3. Audit internal dilakukan oleh Dewan Pengawas, dan jika diperlukan, melibatkan Satuan Pengawas Internal.

BAB IX: Penutup

Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Kongres ISPI NASIONAL pada tanggal 22 Februari 2022 di Semarang.

Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Februari 2022

Peserta Kongres


Unduh versi PDF: Anggaran Rumah Tangga PDF