Anggaran Dasar Ikatan Supervisi Nasional (ISPI Nasional)
Halaman Sampul
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SUPERVISI NASIONAL (ISPI NASIONAL)
Muqadimah
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sains, teknologi, dan seni telah dapat dikembangkan melalui upaya terus menerus baik secara perorangan, kelompok, kerja sama antar kelompok, maupun antar lembaga.
Bahwa sesungguhnya pembangunan nasional adalah upaya segenap bangsa Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan, dan berkelanjutan, serta terus menerus meningkat menuju tercapainya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menciptakan masyarakat yang mempunyai daya saing dan daya dukung ilmu pengetahuan yang tinggi, agar bisa menjadi masyarakat yang mampu dan kuat memasuki era global. Oleh karena itu diperlukan serta partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat dalam pembangunan dengan keahlian masing-masing.
Bahwa diperlukan pembinaan, peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga ahli dan tenaga terampil. Agar menjadi Anggota yang kredibel demi memasuki era globalisasi saat ini dengan tetap menjunjung tinggi etika moral dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, merupakan keharusan mutlak agar tujuan pembangunan jangka panjang tersebut bisa terwujud. Demi untuk menunjukan hal tersebut bisa terwujud perlu dibentuk suatu wadah/organisasi tenaga ahli dan tenaga terampil yang diharapkan bisa secara efektif membantu menjalankan peran pemerintah dalam bidang pengawasan atau Supervisi serta menjadi mitra terbaik pemerintah dan masyarakat.
Maka dengan ridho Allah Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan aspirasi profesi maka telah didirikan IKATAN SUPERVISI NASIONAL (ISPI NASIONAL), dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I: Nama, Jangka Waktu Pendirian, dan Tempat Kedudukan
Bagian Kesatu: Nama
Pasal 1
- Organisasi ini dinamakan IKATAN SUPERVISI NASIONAL, yang selanjutnya disingkat ISPI NASIONAL.
- ISPI NASIONAL adalah organisasi wadah berhimpun tenaga supervisi yang melaksanakan penyelenggaraan pengawasan di Indonesia.
Bagian Kedua: Jangka Waktu Pendirian
Pasal 2
- Ikatan Supervisi Nasional (ISPI NASIONAL) diinisiasi oleh Sdr. Sigit Murbiyanto, S.T, Rio Suryo Atmaja, S.T, Agus Suprapto, S.T, Sujito, S.T, Khotibin, S.T, Indro Tjahyono, S.T, Suyoto dan Mochamad Ilham, AMd pada tanggal 8 Oktober 2018 di Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
- Ikatan Supervisi Nasional (ISPI NASIONAL) akan didirikan pada tanggal 22 Februari 2022 dengan nama Ikatan Supervisi Nasional (ISPI NASIONAL) di Semarang sebagai Badan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0002632.AH.01.07. Tahun 2022, tanggal 17 Maret 2022.
- ISPI NASIONAL didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga: Tempat Kedudukan
Pasal 3
ISPI NASIONAL berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Bagian Keempat: Tujuan
Pasal 4
ISPI NASIONAL bertujuan untuk:
a. Membina tenaga ahli dan tenaga terampil profesional yang tangguh, ulet, mandiri, kreatif, inovatif, dan proaktif agar bisa berprestasi di tingkat wilayah, pusat, dan internasional; dan
b. Meningkatkan kapasitas, kualitas, profesionalisme, integritas dan produktivitas kerja sumber daya manusia dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan ilmu teknik sesuai dengan jenjang posisi tenaga ahli dan tenaga terampil profesional.
BAB II: Dasar, Azas, dan Sifat
Bagian Kesatu: Dasar
Pasal 5
ISPI NASIONAL berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Kedua: Azas
Pasal 6
ISPI NASIONAL berasaskan profesionalitas, integritas, etika, kredibel, bermoral, kooperatif dan independen.
Bagian Ketiga: Sifat
Pasal 7
ISPI NASIONAL bersifat nasional, mandiri, non-partisan, dan nirlaba.
BAB III: Keprofesian
Bagian Kesatu: Keprofesian
Pasal 8
- Pelaksanaan praktek supervisi diarahkan untuk kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan manusia melalui penyelenggaraan praktik supervisi yang andal dan profesional guna meningkatkan nilai tambah, daya guna, hasil guna, dan memberikan perlindungan pada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
- Pelaksanaan praktik supervisi dalam rangka ketahanan nasional dalam tatanan global diselenggarakan melalui:
a. Peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Peningkatan minat pada pendidikan teknik; dan
c. Peningkatan mutu tenaga supervisi yang profesional. - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keprofesian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV: Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Bagian Kesatu: Fungsi
Pasal 9
ISPI NASIONAL mempunyai fungsi pelaksanaan praktek supervisi.
Bagian Kedua: Tugas
Pasal 10
ISPI Nasional mempunyai tugas:
a. Melaksanakan praktek supervisi sesuai dengan standar;
b. Menetapkan, menerapkan, dan menegakkan Kode Etik ISPI NASIONAL; dan
c. Memberikan advokasi bagi tenaga supervisi.
Bagian Ketiga: Wewenang
Pasal 11
ISPI Nasional mempunyai wewenang:
a. Menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran Kode Etik ISPI NASIONAL berdasarkan hasil investigasi; dan
b. Menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang tidak memenuhi Kode Etik ISPI NASIONAL.
BAB V: Keanggotaan
Bagian Kesatu: Status Anggota
Pasal 12
Anggota ISPI NASIONAL terdiri atas:
a. Anggota biasa:
Yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil konsultan, warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pelayanan jasa keahlian dan keterampilan yang mendaftarkan diri secara sukarela sebagai anggota biasa ISPI NASIONAL yang tunduk patuh pada kode etik dan tata laku profesional.
b. Anggota kehormatan:
Yaitu perseorangan yang memiliki jasa besar secara langsung maupun tidak langsung dalam mengembangkan bidang profesi layanan jasa keahlian dan keterampilan di Indonesia, diusulkan secara tertulis dan disetujui dalam rapat pengurus lengkap Dewan Pengurus Pusat (DPP) ISPI NASIONAL.
Bagian Kedua: Hak Anggota
Pasal 13
Anggota ISPI NASIONAL berhak:
a. Bicara dalam menyampaikan pendapat di dalam forum Musyawarah dan forum ISPI NASIONAL;
b. Menyampaikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat Musyawarah dan forum ISPI NASIONAL;
c. Mengikuti semua kegiatan ISPI NASIONAL;
d. Memilih dan dipilih saat pemilihan kepengurusan pada segala strata dan tingkat kepengurusan;
e. Mendapatkan pembinaan dan advokasi; dan
f. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Peraturan ISPI NASIONAL.
Bagian Ketiga: Kewajiban Anggota
Pasal 14
Anggota ISPI NASIONAL berkewajiban:
a. Melaksanakan semua ketentuan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia;
b. Melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan, Keputusan dan Peraturan ISPI NASIONAL;
c. Memelihara Persatuan dan Kesatuan ISPI NASIONAL; dan
d. Menjaga nama baik dan menjalankan kode etik serta tata laku profesional anggota.
BAB VI: Struktur, Tata Kerja, dan Rekrutmen Pengurus
Bagian Kesatu: Struktur Organisasi
Pasal 15
Struktur Organisasi ISPI NASIONAL terdiri atas organisasi tingkat:
a. Pusat untuk tingkat Nasional.
b. Wilayah untuk tingkat Provinsi.
Pasal 16
- Organisasi Tingkat Pusat terdiri atas Majelis Kehormatan, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi yang memimpin ISPI NASIONAL secara Nasional.
- Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum.
- Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan perangkatnya.
- Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.
- Dewan Pengurus Pusat terdiri atas Ketua Umum, Ketua 1,2,3 dan 4, Sekretaris Jenderal, Sekretaris 1,2 dan 3, Bendahara Umum, Bendahara 1 dan 2, Ketua Bidang dan Anggota Bidang.
- Ketua 1,2,3 dan 4, Sekretaris Jenderal, Sekretaris 1,2 dan 3, Bendahara Umum, Bendahara 1 dan 2, Ketua Bidang dan Anggota Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat oleh Ketua Umum dan dibantu oleh tim formatur.
- Majelis Kehormatan terdiri dari 5 orang, ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Kongres.
- Dewan Pengurus Pusat dapat mengangkat Dewan Pengawas.
- Ketentuan mengenai Majelis Kehormatan dan Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
- Organisasi tingkat wilayah terdiri atas Dewan Pengurus Wilayah.
- Dewan Pengurus Wilayah merupakan pimpinan tertinggi yang memimpin ISPI NASIONAL di tingkat provinsi yang melaksanakan kebijakan Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pengurus Wilayah dipimpin oleh Ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah.
- Dewan Pengurus Wilayah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua Bidang dan Anggota Bidang.
- Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua Bidang dan Anggota Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih dan diangkat oleh Ketua Wilayah dan dibantu oleh tim formatur.
- Ketua Wilayah merekomendasikan personalia Dewan Pengurus Wilayah untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Pengurus Pusat.
- Dewan Pengurus Wilayah dapat mengangkat Dewan Pengawas Wilayah.
- Ketentuan mengenai Dewan Pengawas Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua: Tata Kerja
Pasal 18
- Setiap pimpinan ISPI NASIONAL tingkat pusat, dan wilayah wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam setiap pelaksanaan tugas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketiga: Rekrutmen Pengurus
Pasal 19
- Rekrutmen Dewan Pengurus Pusat dilakukan oleh Ketua Umum.
- Rekrutmen Dewan Pengurus Wilayah dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keempat: Masa Jabatan Pengurus
Pasal 20
- Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat, Majelis Kehormatan, Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Wilayah sama dengan masa jabatan Ketua Umum.
- Masa jabatan Ketua Umum, Dewan Pengurus Pusat, hanya dapat di jabat 2 (dua) periode berturut-turut.
- Masa jabatan Ketua Wilayah, hanya dapat dijabat 2 (dua) kali masa jabatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai masa jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII: Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
Bagian Kesatu: Hierarki Kekuasaan
Pasal 21
Hierarki kekuasaan dan pengambilan keputusan organisasi ISPI NASIONAL sebagai berikut:
a. Kongres atau Kongres Luar Biasa;
b. Rapat Pimpinan Nasional;
c. Musyawarah Wilayah; dan
d. Rapat Pimpinan Wilayah.
Bagian Kedua: Kongres
Pasal 22
- Kongres merupakan kekuasaan tertinggi ISPI NASIONAL.
- Pengambilan keputusan dalam Kongres mengutamakan Musyawarah.
- Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
- Peserta Kongres terdiri atas Dewan Pengurus Pusat, Majelis Kehormatan, Dewan Pengawas dan wakil Dewan Pengurus Wilayah (disertai surat Mandat).
- Kongres ISPI NASIONAL diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres ISPI NASIONAL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketiga: Kongres Luar Biasa
Pasal 23
- Kongres Luar Biasa merupakan Kongres yang diselenggarakan khusus karena terjadi kekosongan kepemimpinan ISPI NASIONAL dan/atau dapat untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keempat: Rapat Pimpinan Nasional
Pasal 24
- Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat untuk menjabarkan, mengevaluasi program kerja, dan/atau mengambil keputusan ISPI NASIONAL.
- Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri atas Dewan Pengurus Pusat, Majelis Kehormatan, Dewan Pengawas, dan Wakil Dewan Pengurus Wilayah.
- Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Pimpinan Nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kelima: Musyawarah Wilayah
Pasal 25
- Musyawarah Wilayah merupakan musyawarah di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat.
- Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas wakil Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah.
- Musyawarah Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keenam: Rapat Pimpinan Wilayah
Pasal 26
- Rapat Pimpinan Wilayah merupakan musyawarah yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah untuk membahas dan mengevaluasi program kerja.
- Peserta Rapat Pimpinan Wilayah terdiri atas Dewan Pengurus Wilayah, dan Dewan Pengawas Wilayah.
- Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Pimpinan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Ketujuh: Pengambilan Keputusan
Pasal 27
- Pengambilan keputusan dinyatakan sah jika rapat memenuhi quorum.
- Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) anggota yang telah diundang secara sah oleh Pengurus ISPI NASIONAL di tingkat masing-masing.
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, rapat ditunda paling singkat 1 (satu) jam, paling lama 2 (dua) jam dan/atau kondisional.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan setelah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah.
- Mekanisme pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah dan jika tidak tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak.
BAB VIII: Rapat Pengurus
Pasal 28
- Rapat pengurus merupakan rapat yang diselenggarakan oleh ISPI NASIONAL di setiap tingkatan.
- Jenis rapat pengurus terdiri atas rapat harian dan rapat pleno.
- Rapat pengurus membahas kebijakan, program, dan kegiatan ISPI NASIONAL.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX: Lambang, Bendera, Atribut, Hymne, dan Mars
Bagian Kesatu: Lambang
Pasal 29
Lambang ISPI NASIONAL sebagai berikut:
- Warna dasar Merah dan Putih melambangkan negara kesatuan Republik Indonesia tercinta.
- Warna kuning tulisan ISPI melambangkan kebahagiaan dan keceriaan serta selalu berhati-hati dalam bekerja.
- Warna Hitam melambangkan landasan, kekuatan dan integritas.
- Helm dan logo K3 mempunyai arti menjaga keselamatan bekerja.
Bagian Kedua: Bendera
Pasal 30
- Bendera ISPI NASIONAL merupakan atribut organisasi yang digunakan pada kegiatan resmi ISPI NASIONAL yang diletakkan mendampingi bendera Merah Putih.
- Bendera ISPI NASIONAL berukuran dengan Panjang 150 × lebar 100 cm dan berbentuk segi empat yang di dalamnya tercantum logo ISPI NASIONAL.
Bagian Ketiga: Atribut
Pasal 31
- Atribut merupakan perlengkapan sebagai identitas ISPI NASIONAL yang antara lain berupa bendera, kartu tanda anggota, pin, pakaian seragam, topi, hymne, mars dan lain-lain.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atribut ISPI NASIONAL diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Keempat: Hymne dan Mars
Pasal 32
(Tidak ada isi spesifik dalam dokumen, diatur dalam ART.)
BAB X: Kode Etik
Pasal 33
- Untuk menjamin kelayakan dan kepatuhan Anggota dalam melaksanakan Praktik Supervisi, disusun dan ditetapkan Kode Etik ISPI NASIONAL sebagai pedoman tata laku profesi.
- Kode Etik ISPI NASIONAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap anggota dalam melaksanakan Praktik Supervisi.
- Seseorang yang akan menjadi anggota ISPI NASIONAL wajib menyatakan kesanggupan untuk mematuhi Kode Etik ISPI NASIONAL.
- Kode Etik ISPI NASIONAL disusun dan ditetapkan oleh Kongres.
BAB XI: Pendanaan dan Kekayaan
Bagian Kesatu: Pendanaan
Pasal 34
- Pendanaan ISPI NASIONAL diperoleh dari:
a. Biaya pendaftaran Anggota (Registrasi);
b. Iuran anggota; dan
c. Sumbangan dan/atau usaha lain yang sah, tidak mengikat, serta sesuai dengan azas dan tujuan ISPI NASIONAL; dan sesuai dengan perundangan yang berlaku. - Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana milik ISPI NASIONAL dan dimanfaatkan serta dipergunakan untuk kepentingan ISPI NASIONAL.
Bagian Kedua: Kekayaan
Pasal 35
- Kekayaan ISPI NASIONAL merupakan aset milik ISPI NASIONAL, baik yang bergerak maupun tidak bergerak di setiap tingkatan ISPI NASIONAL.
- Aset milik ISPI NASIONAL sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib diatasnamakan ISPI NASIONAL.
Bagian Ketiga: Pengelolaan dan Pengawasan
Pasal 36
- Pendanaan ISPI NASIONAL dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Dewan Pengurus Pusat bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan kekayaan ISPI NASIONAL ditingkat pusat dan Dewan Pengurus Wilayah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan kekayaan Dewan Pengurus Wilayah ISPI NASIONAL di tingkat wilayah.
- Majelis Kehormatan membentuk Satuan Pengawas Internal (bila dibutuhkan).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan ISPI NASIONAL serta pengawasan keuangan oleh Satuan Pengawas Internal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII: Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 37
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
- Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir setelah memenuhi quorum.
- Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pemegang hak suara.
- Ketentuan penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ketentuan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara perubahan pada hal-hal yang diperlukan atau penting (mutatis mutandis) terhadap penundaan dan pengambilan keputusan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa.
BAB XIII: Anggaran Rumah Tangga
Pasal 38
- Anggaran Rumah Tangga merupakan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemegang hak suara yang hadir setelah memenuhi quorum.
- Quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pemegang hak suara.
- Ketentuan penundaan rapat dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) berlaku secara perubahan pada hal-hal yang diperlukan atau penting (mutatis mutandis) terhadap penundaan dan pengambilan keputusan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa untuk perubahan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV: Penutup
Pasal 39
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 22 Februari 2022
Peserta Kongres
Keputusan Pengesahan
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0002632.AH.01.07.TAHUN 2022
TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN IKATAN SUPERVISI NASIONAL
Menimbang:
a. Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris HERI PRASTOWO WISNU WIDODO, SH, sesuai salinan Akta Nomor 2 Tanggal 01 Maret 2022 yang dibuat oleh HERI PRASTOWO WISNU WIDODO, SH tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan IKATAN SUPERVISI NASIONAL tanggal 01 Maret 2022...
Unduh versi PDF: Anggaran Dasar PDF