Jenis Anggota
- Anggota Biasa: Tenaga supervisi WNI yang tunduk pada kode etik.
- Anggota Kehormatan: Individu berjasa di bidang supervisi.
Hak
- Berpartisipasi dalam musyawarah.
- Mendapatkan pembinaan.
Kewajiban
- Mematuhi AD dan ART.
- Menjaga integritas organisasi.
Info lengkap: BAB V AD.