Skip to main content

Keanggotaan

Jenis Anggota

  • Anggota Biasa: Tenaga supervisi WNI yang tunduk pada kode etik.
  • Anggota Kehormatan: Individu berjasa di bidang supervisi.

Hak

  • Berpartisipasi dalam musyawarah.
  • Mendapatkan pembinaan.

Kewajiban

  • Mematuhi AD dan ART.
  • Menjaga integritas organisasi.

Info lengkap: BAB V AD.